Tingkatkan Kerjasama Pelayanan Kesehatan, STKIPMKu MoU dengan RS Permata

KuninganDalam peningkatan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Selain itu, tidak menutup kemungkinan untuk bekerjasama pada Jasa Penyelenggara Sarana Kesehatan guna memberikan Layanan Kesehatan bagi Civitas Akademika. Tepatnya hari ini, Jumat (03/11/2023) STKIP Muhammadiyah Kuningan telah melaksanakan MoU dengan Rumah Sakit Permata Kuningan.

Perjanjian kerjasama ini ditanda tangani oleh Pihak Kesatu STKIP Muhamamdiyah Kuningan, dan Pihak Kedua Rumah Sakit Permata Kuningan.

Kerjasama layanan kesehatan dengan Rumah Sakit Permata Kuningan ditujukan kepada Civitas Akademika seperti dosen dan karyawan STKIP Muhammadiyah Kuningan.

Ketua STKIP Muhamamdiyah Kuningan, Dr. Nanan Abdul Manan, M.Pd mengatakan, “sebagai kampus yang merespon perubahan kebijakan secara pemerintahan ataupun lingkungan. STKIP tidak hanya berbicara perihal siswa dan lulusan dapat mengajar/mendidik saja. Melainkan harus mempersiapkan ruang-ruang di luar hal tersebut untuk menjadi jembatan penghubung. Sehingga, STKIP membuka kerjasama pada semua lini, tidak sekedar dengan dinas pendidikan, sekolah-sekolah. Akan tetapi kita juga bekerjasama dengan perusahaan lain, salah satunya bidang kesehatan yaitu MoU bersama RS Permata Kuningan,” tuturnya.

Pelayanan yang dikerjasamakan berupa Pelayanan kesehatan rawat jalan, rawat inap, dan kegawatdaruratan yang diberikan oleh RS Permata Kuningan, meliputi pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, obat-obatan serta perawatan akibat sakit termasuk pelayanan kesehatan gigi yang bisa dilakukan di RS Permata Kuningan.

“Alhamdulillah implementasi dari KKN dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan pun sudah dilakukan. Selain itu, STKIP sedang mempersiapkan penjajakan kerjasama bersama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan,” tambah Nanan.

Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan hubungan kelembagaan dan kemitraan serta saling membantu. Jangka waktu perjanjian berlaku selama 5 (lima) tahun bahkan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.

Baca Juga:  Cara Paling Mudah Mengetahui Karakter Siswa

Upaya peningkatan mutu pada bidang kesehatan juga sejalan dengan program studi yang akan diselenggarakan setelah perubahan status menjadi universitas. (Deliya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *