Revitalisasi Trilogi Kerukunan di Tengah Era Post-Truth

Oleh: HM. Adib Abdushomad (Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag RI)

Kuninganglobal — Indonesia, negeri dengan latar belakang sejarah panjang kebhinekaan, menyimpan dinamika sosial-keagamaan yang kompleks. Enam agama diakui secara resmi oleh negara, ditambah kelompok penghayat kepercayaan yang juga mendapat perlindungan konstitusional. Keragaman ini, di satu sisi, adalah aset kultural dan spiritual. Namun di sisi lain, ia menyimpan potensi konflik laten, terutama ketika pengelolaannya tidak dijalankan secara inklusif dan bijak.

Tantangan itu kian rumit di era digital. Pola komunikasi masyarakat berubah drastis dari luring ke daring. Informasi menyebar tanpa batas, cepat, dan sering kali tidak melalui penyaringan. Ungkapan “no viral no justice” menjadi refleksi kondisi di mana kredibilitas informasi justru dikalahkan oleh daya sebar dan daya picu emosi.

Masalahnya, sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya siap menghadapi ledakan informasi ini. Konten-konten yang tidak diverifikasi—bahkan yang mengandung ujaran kebencian—dengan mudah dikonsumsi dan disebarluaskan. Di titik ini, kerukunan antarumat beragama menjadi rentan, bahkan pada level internal komunitas keagamaan sendiri.

Trilogi Kerukunan: Sebuah Rancang Bangun Sosial

Pada 1978, Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara memperkenalkan konsep Trilogi Kerukunan sebagai kerangka strategis pembinaan kehidupan beragama di Indonesia. Tiga pilar utama dalam konsep ini mencakup: 1) Kerukunan intern umat beragama, 2) Kerukunan antarumat beragama, 3) Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.

Konsep ini tetap relevan. Namun, konteks sosial hari ini menuntut pembaruan pemahaman dan penerapan.

Kerukunan internal kerap menjadi persoalan pertama yang muncul. Di berbagai agama, perbedaan pandangan teologis dan praksis ibadah adalah hal yang wajar. Dalam Islam, misalnya, perbedaan antarormas dan mazhab bukan fenomena baru. Hal serupa juga ditemukan dalam tradisi Kristen, Hindu, dan lainnya.

Baca Juga:  Di Jawa Timur Muhamad Ridwan Juarai BMX Freestyle

Namun ketika perbedaan ini dibingkai dalam narasi “kebenaran tunggal”—terutama melalui media sosial—ia berubah menjadi sumber konflik. Perselisihan soal tempat ibadah, pelarangan praktik tertentu, hingga polarisasi jamaah menunjukkan bahwa kerukunan internal masih jauh dari ideal. Tempat ibadah yang semestinya menjadi ruang bersama, justru menjadi simbol eksklusivitas kelompok tertentu.

Tantangan Kerukunan Antarumat dan Relasi dengan Negara

Kerukunan antarumat beragama tak bisa dicapai jika relasi internal belum terbangun. Padahal dalam kehidupan sehari-hari, interaksi lintas agama tak terhindarkan. Komunitas lintas iman hidup berdampingan dalam ruang sosial, ekonomi, dan budaya yang sama. Ketegangan internal akan dengan mudah meluber menjadi ketegangan eksternal jika tidak dikelola dengan baik.

Hubungan antara umat beragama dan pemerintah juga tak bisa diabaikan. Negara bukan hanya fasilitator, tapi juga aktor penting dalam menjaga ruang publik tetap inklusif. Ketika negara gagal hadir sebagai penengah dan pembina, kerukunan hanya menjadi wacana normatif yang kehilangan daya praktis.

Menuju Kerangka Baru Kerukunan

Era post-truth menantang kita untuk meninjau ulang narasi kerukunan. Kebohongan yang diulang-ulang bisa dianggap sebagai kebenaran. Dalam kondisi semacam ini, pendekatan lama tak lagi cukup.

Dibutuhkan revitalisasi paradigma: kerangka kerukunan yang kontekstual dengan tantangan hari ini. Masyarakat perlu didorong untuk mengembangkan cara pandang yang plural dan toleran—menerima perbedaan sebagai keniscayaan sosial, bukan deviasi dari kebenaran tunggal.

Trilogi Kerukunan perlu dihidupkan kembali, tak sekadar sebagai dokumen historis, tapi sebagai panduan etik dan sosial dalam menghadapi kompleksitas masyarakat modern. Tanpa itu, harmoni yang kita banggakan hanya akan jadi mitos yang perlahan kehilangan makna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!

Depo 25 Bonus 25

Mahjong Slot

https://koleksi.upmk.ac.id/lib/mahjong/