Kuninganglobal.com — Kita sudah tidak asing lagi dengan namanya organisasi mahasiswa, dimana organisasi sebagai wadah untuk pengembangan diri mahasiswa di luar mata kuliah yang ada kampus. Organisasi adalah sekumpulan orang secara terorganisir untuk mencapai tujuan bersama yang di dalamnya terdapat aturan-aturan mengikat secara tertulis yang di namakan dengan Anggaran Dasar (AD) sebagai dasar aturan dan Anggaran Rumah Tangga (ART) menjadi aturan turunan dari Anggaran Dasar atau penjelasan konkrit yang sudah di tuangkan di dalam Anggaran Dasar.
Organisasi mahasiswa yang kita kenal terbagi dua yaitu organisasi internal dan eksternal, di dalam organisasi internal kampus ada beberapa organisasi seperti Unit Kegiatan Mahasiswa bisa dikatakan organisasi yang berkumpul karena satu hobi, lalu HIMA sebagai organisasi profesi sesuai dengan jurusan atau prodi mahasiswa itu sendiri. Untuk menghimpun seluruh organisasi, maka organisasi tersebut di atasnya terdapat BEM dan DPM sebagai pemangku kebijakan secara eksekutif dan legislatif.
Dalam suatu negara contoh negara Indonesia terdapat lembaga eksekutif dan legiaslatif. Adapun lembaga eksekutif seperti pemerintahan presiden mengatur suatu pelaksanaan yang sudah ditentukan legislatif atau DPR. Dalam sistem parlemen atau badan legislatif memiliki kedudukan tertinggi dan berhak untuk menunjuk lembaga ekisekutif.
Mengingat tugas lembaga legislatif sebagai pembuat atau perumus undang-undang segala peraturan yang dibuat wajib ditaati dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Contohnya jika di lingkungan kampus terdapat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), di mana tugas dan fungsinya sebagai pembuat kebijakan melihat dari kebutuhan berorganisasi di kampus, itupun hasil dari pada aspirasi mahasiswa atau organisasi yang di bawahnya, dan secara teknis DPM membuat majlis permusyawaratan mahasiswa dengan istilah (Musyawarah Akbar). Hasil dari pada musyawarah tersebut maka ada aturan yang secara mengikat untuk seluruh ormawa di kampus STKIP Muahammadiyah Kuningan dikenal Pedoman Lembaga Kemahasiswaan (PLK).
Dalam unsur negara ada pemerintah, penduduk, dan wilayah. Begitupun organisasi internal kampus juga sebagai miniatur negara yang terdapat pemerintah (DPM) sebagai legislatif, dan BEM sebagai eksekutif serta turunannya yaitu HIMA dan UKM sebagai kepanjangan dari miniatur pemerintahan bahkan zona wilayah kampus.
Penulis: Milki Sihabul Milah (Sekrataris Umum DPM STKIP Muhammadiyah Kuningan periode 2023-2024)
Editor: Deliya