Walapatra.com — Menteri Sosial Juliari Batubara dan beberapa jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) ditetapkan sebagai tersangka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartono Laras selaku Sekretaris Jenderal Kemensos menyebutkan, Kemensos telah meminta aparat untuk mengawasi bantuan sosial (bansos) COVID 19.
“Sejak awal kami telah meminta aparat pengawasan intern pemerintah, baik yang ada di intern Kementerian Sosial yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (atau) BPKP, dan juga aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan, pengawalan, dan tentu pengawasan atas pengelolaan anggaran bantuan sosial,” terang Hartono, saat konferensi pers di gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2020).
Penetapan status tersangka terhadap Juliari ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Kasus ini menjadi perhatian dan keprihatinan masyarakat Indonesia karena kasus ini terkait dugaan korupsi terhadap bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak virus corona.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi itu dilakukan melalui adanya fee yang disepakati, yakni sebesar Rp 10.000 per paket sembako yang bernilai Rp 300.000. Secara keseluruhan, Juliari batubara diduga menerima suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.